DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI (Purn) Teuku Abdul Hafil Fuddin, S.H., S.I.P., M.H., mengecam keras Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memindahkan status administratif empat pulau di Aceh Singkil Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Menurutnya, keputusan ini tidak hanya mengabaikan bukti historis dan legal, tetapi juga berpotensi merusak integrasi wilayah Aceh yang telah terjalin puluhan tahun.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta untuk segera merevisi Keputusan Menteri (kepmen) mengenai polemik persoalan empat pulau di perbatasan wilayah provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Aceh, Afiffudin disela-sela diskusi berjudul 'Benang Merah Polemik Kepemilikan Pulau Wilayah Administrasi Provinsi Aceh’ yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Aceh-Jakarta (IMPAS) di UIN Ar-Raniry, Rabu (21/6/2023).